Kamis, 28 January 2010
Pakar Ekonomi dan Hukum Tampil di FH-UMSB Bukittinggi
Bukittinggi, Singgalang
Seminar hukum nasional menampilkan pakar ekonomi Universitas Indonesia, Prof. Erman Rajagukguk dan pakar hukum Dr. Nurul Elmiyah, berlangsung di kampus Fakultas Hukum Muhammadiyah Sumatra Barat di Bukittinggi, Rabu (27/1) bertema “Peranan Hukum dalam Pembangunan Studi Mengenai Perbankan dan Investasi”.
Seminar dibuka Rektor UMSB, Dr. Shofwan Karim Elha ini lebih banyak membahas tentang aspek hukum bailout Bank Century kini hangat dibicarakan, sekaligus bahan makalah Erman Rajagukguk. Sementara Nurul Elmiyah membahas tentang “Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi: Study tentang investasi dan Perda”.
Rektor UMSB Shofwan Karim menyebutkan, UMSB menghadirkan pakar-pakar di bidangnya masing-masing dalam membicarakan kasus yang paling hangat dibicarakan, dengan tujuan sekaligus konfirmasi kepada mereka yang mengetahui soal-soal hukum dan pencerahan.
Terhadap tindak lanjut dari tawaran Erman Rajagukguk untuk membahas masalah-masalah yang hangat dibicarakan dalam rangka kerjasama kedua UMSB-Universitas Indonesia ini, Shofwan menyebutkan FH-UMSB sudah mempelopori dan segera menyebarluaskan ke fakultas-fakultas yang lain.
“FH-UMSB juga sedang berusaha melakukan kerjasama untuk mahasiswa yang disebut dengan visitting student dengan maksud pada waktu tertentu mahasiswa tingkat akhir harus belajar dan mengalami belajar di fakultas hukum yang terkenal di Indonesia, seperti UI, UMY dan lainnya.
“Kita sudah bekerjasama dengan UI,” terang Shofwan.
Bukan keuangan negara
Erman Rajagukguk yang menitikberatkan pembahasan berlakunya Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang PJSK, keberadaan Komite Koordinasi (KK) dan dana LPS yang dianggapnya bukan keuangan negara.
“Bailout Bank Century berdasarkan Perppu No.4 Tahun 2008 tentang PJSK berlandaskan keputusan KSSK tanggal 21 November 2009 dan penangannya berdasarkan Undang-undang No 24 tahun 2004 tentang LPS, adalah berdasarkan hukum. Dengan demikian dana penyelamatan Bank Century Rp6,7 triliun tersebut bukan keuangan negara, tidak mendatangkan kerugian pada negara” tegas Erman.
Menurut Erman, dana itu penyertaan modal sementara LPS pada Bank Century yang wajib dilepaskannya kemudian. Bila terjadi korupsi KPK atau Kejaksaan Agung dapat menyelidikinya. Korupsi itu adalah merugikan keuangan siapa saja secara melawan hukum.
“LPS itu badan hukum jadi memang modalnya berasal dari negara tetapi begitu diserahkan kepada badan hukum, bukan uang negara lagi. Apalagi jaminannya adalah uang bank, bukan APBN. Tidak ada satupun uang APBN,” tegas Erman.
Oleh sebab itu Erman menyebutkan bukan uang negara, tidak ada satu sen pun uang APBN. “Bila dikatakan korupsi, kita ubah undang-undang anti korupsi supaya korupsi itu uang siapa saja, sesuai dengan undang-undang yang sudah diratifikasi dengan undang-undang No 6 tahun 2007. (416)