:::HARIAN SINGGALANG ONLINE :::

 

Jumat, 23 Juli 2010

MUI, Luwak dan Meningitis

SHOFWAN KARIM
Alquran menyatakan “Wahai manusia! Makanlah yang halal dan baik dari makanan yang ada di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu (QS 2:168)” Isu penting umat Islam minggu lalu adalah fatwa MUI tentang kopi luwak dan vaksin meningitis.

Kopi luwak adalah kopi yang enak, kata orang (karena saya belum pernah mencobanya). Sebelumnya banyak yang meragukan karena kopi ini merupakan olahan yang berasal dari kopi yang dimakan luwak lalu keluarlah kotorannya dan kemudian diolah. Luwak adalah binatang sejenis musang. Konon sejak zaman dulu Belanda memerintah wajib menanam kopi, sudah ada jenis kopi ini dan kemudian karena enaknya menjadi sangat terkenal. Sekarang pun demikian, bahkan harganya, bahkan sampai 100 dollar AS (hampir 1 juta rupiah) perkilogram untuk jenis kopi luwak jinak dan Rp6 juta, jika luwak atau musangnya liar, hidup di hutan.

Bagaimana fatwa MUI mengenai hal ini ? (1). Kopi luwak adalah mutanajjis (barang terkena najis). (2). Kopi luwak adalah halal setelah disucikan (sengaja ditebalkan, pen).3. Mengonsumsi kopi luwak sebagaimana dimaksud angka 2 hukumnya boleh. (4). Memproduksi dan memperjualbelikan kopi luwak hukumnya boleh.

Yang perlu diingat, menurut syariat Islam pengertian bersih tidak sama dengan pengertian suci. Sesuatu yang bersih adalah sesuatu yang tidak dikotori oleh sesuatu yang dianggap kotor. Baik yang mengotori itu sesuatu yang suci maupun yang najis atau tidak suci.

Sesuatu yang suci adalah yang tidak terkena najis atau yang telah disucikan dengan cara yang telah ditentukan dalam syariat Islam, sekalipun di situ terdapat kotoran yang suci. Dengan pengertian tersebut, sesuatu yang bersih belum pasti suci. Begitu pula sesuatu yang suci belum tentu bersih. Misalnya, pakaian yang terkena najis dibersihkan atau digosok dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan syara’, sekalipun kelihatannya bersih, bahkan mengkilap tapi masih tetap dihukumkan belum suci (mutanajis) yang disebut “najis hukmiyah”. Artinya dihukumkan najis dan najisnya tak terlihat dengan mata, tak terbau dengan hidung dan tak bisa dirasakan dengan lidah. Lain dengan najis “ainiyah” (najis yang bisa dilihat dengan mata, bisa dicium baunya atau bisa dirasakan dengan lidah). Untuk hal-hal yang kelihatan sederhana ini, mungkin MUI tidak saja harus berfatwa, tetapi perlu mengulang-ulang kaji tentang bersuci ini melalui muballigh di hadapan jamaahnya.

Isu kedua, vaksin meningitis. Vaksin ini sudah lama menjadi persyaratan kesehatan yang disuntikkan kepada jamaah haji dan umrah sebelum berangkat untuk menghindari berbagai penyakit rawan selama menunaikan ibadah itu. Apa kegunaan dari vaksin ini sebenarnya? Menurut beberapa sumber, vaksin ini amat penting untuk mencegah penyakit meningitis meningokokus, yaitu penyakit radang selaput otak dan selaput sumsum tulang yang terjadi secara akut dan cepat menular. Umumnya meningitis disebabkan oleh infeksi virus, meski ada juga kasus yang disebabkan akibat infeksi bakteri, jamur, atau parasit lain. Meningitis akibat bakteri umumnya lebih serius dan bisa berakibat fatal dibandingkan dengan infeksi virus. Apa yang salah selama ini?

Gonjang-ganjing ini sudah lama mencuat. Antara lain ditenggarai ada unsur lemak babi di situ. Setelah melalui penelitian yang mendalam oleh LPOM maka MUI mengharamkan vaksin meningitis dengan merk MENCEVAX ACYW 135 yang diproduksi oleh Glaxo Smith Kline, Belgia karena pada proses pembuatannya pernah bersentuhan dengan bahan yang tercemar babi (terkena najis babi) dan tidak dapat disucikan. Jadi kuncinya adalah tidak dapat disucikan. Jadi berbeda dengan kopi luwak di atas tadi.

Beberapa media mengutip, MUI menghalalkan vaksin sama dari produk lain. Di dalam media disebutkan merk MENVEO MENINGOCOCCAL Group A, C, W135 and Y Cnnyugate Vaccine produksi Novartis Vaccine and Diagnotis S.r.1 Italia dan vaksin yang diproduksi oleh Zheiyiang Tianjuan Cina dengan merk MEVAC ACYW 135, karena kedua produk ini tidak bersentuhan dengan babi atau bahan yang tercemar babi dan telah melalui proses pencucian dari najis secara benar.

Di luar kedua fatwa MUI yang cukup jelas tadi, tentu mari tanya hari nurani kita. Apakah kita akan minum kopi luwak yang telah disucikan ? Dan tentang vaksin meningitis, jangan pula ada yang menafsirkan bahwa fatwa itu ada unsur bisnisnya. Semuanya tentu sudah diuji shahih oleh MUI melalui laboratorium yang canggih. Wa Allah a’lam bi al-Shawab. (*)

:::HARIAN SINGGALANG ONLINE :::

MasjidTerbesardiDunia2

Diterbitkan oleh Home of My Thought, Talk, Writing and Effort

Mengabdi dalam bingkai rahmatan li al-alamin untuk menggapai ridha-Nya.

%d blogger menyukai ini: